Pengawas Dikmen - Jl. Dr. Cipto No 35 Sumenep - Madura - Jatim

Dana Bos

Dana BOS boleh digunakan untuk :
  1. Mengganti Buku Teks yang rusak
  2. Biaya kegiatan penerimaan siswa baru
  3. Biaya kegiatan dalam rangka peningkatan mutu dan kegiatan kesiswaan termasuk ekstrakulikuler
  4. Biaya ulangan dan ujian
  5. Pembelian bahan habis pakai
  6. Langganan daya dan jasa
  7. Peralatan sekolah
  8. Pembayaran honor guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
  9. Pengembangan profesi guru
  10. Bantuan biaya transportasi, seragam, sepatu dan alat tulis untuk siswa miskin
  11. Biaya Pengelolaan BOS
  12. Pembelian Komputer dan Printer
  13. Jika hal-hal diatas sudah terpenuhi dan masih ada sisa dana, boleh digunakan untuk membeli alat-alat penunjang ( alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS, dan mebeler )
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di Buku Petunjuk Teknik BOS dan Webiste :
http://www.bos.kemdiknas.go.id



Share:

Popular Posts